DENPASAR - Masuknya nama Joko Widodo sebagai finalis OCCRP adalah fakta, bukan kabar bohong.
Mulai banyak pembelaan dalam negeri yang mengatakan bahwa pihak OCCRP telah menarik nama Joko Widodo sebagai finalis "Person of the Year 2024"
Baca juga:
Dr.Hidayatullah, Alumni ke-39 PDIE Unila
|
Dengan menggunakan kata kunci “Joko Widodo” atau seperti yang digunakan beberapa akun Twitter “corrupt person Joko Widodo”, pencarian di situs https://www.occrp.org/ memang tidak membuahkan hasil.
Meski begitu, bukan berarti OCCRP telah menghapus atau membatalkan nama Jokowi sebagai finalis.
Nama Jokowi sebagai finalis terdapat di artikel berjudul Bashar al-Assad yang masih tercantum dengan tautan berikut ini, https://www.occrp.org/en/person-of-the-year/bashar-al-assad
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Media, klaim bahwa OCCRP menghapus nama Joko Widodo sebagai finalis "Person of the Year 2024" adalah keliru.
Nama Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, menempati posisi kedua dari lima finalis yang dinilai sebagai pemimpin terkorup.
Finalis lainnya adalah:
• Presiden Kenya, William Ruto
• Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
• Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina
• Pebisnis India, Gautam Adani
Dari kelima finalis, OCCRP menetapkan Bashar al-Assad, mantan pemimpin Suriah, sebagai "Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024".
Metode Penentuan Finalis
OCCRP menjelaskan bahwa nominasi didasarkan pada masukan dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain di jaringan global mereka. Dari 55.000 nominasi yang diterima, Jokowi dipilih sebagai finalis karena mendapat dukungan signifikan secara daring dan memenuhi kriteria penilaian.
Meski OCCRP menegaskan bahwa tidak ada bukti Jokowi melakukan korupsi untuk keuntungan pribadi, berbagai pihak menyoroti kebijakannya yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memengaruhi demokrasi di Indonesia, termasuk dugaan intervensi dalam pemilu demi kepentingan politik putranya.
Tanggapan Jokowi
Jokowi diberbagai media menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah tanpa bukti. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut bermuatan politis.
"Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja, " katanya dalam wawancara pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan fakta yang ada, klaim bahwa nama Jokowi dihapus dari daftar finalis OCCRP adalah tidak benar. Nama Jokowi tetap tercantum sebagai finalis "Person of the Year 2024" versi OCCRP. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di laman resmi OCCRP.
Baca juga:
Poempida: Tidak Cukup Hanya Pintar
|
Corrupt dan Korupsi
Istilah corrupt dan korupsi memiliki cakupan dan makna yang berbeda. Dalam bahasa Inggris, corrupt merujuk pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan wewenang, atau perilaku tidak etis yang tidak selalu berkaitan dengan uang.
Sementara itu, korupsi dalam konteks hukum Indonesia diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang secara spesifik melibatkan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, dengan berbagai bentuk seperti suap, penggelapan, atau pemerasan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa corrupt bersifat lebih luas, sedangkan korupsi lebih terikat pada definisi legal dan spesifik. (Ray)