Badung – Pada awal ketetapan peserta Pemilu Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Udayana (Unud), Badan Pengawas Pemilu Raya (Bawasra) Unud telah melakukan naskah deklarasi kampanye pemira damai. Deklarasi tersebut mencakup 3 (tiga) poin penting yakni (1) Mewujudkan pemira yang langsung umum, bebas, rahasia, adil; (2) Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang; dan (3) Melaksanakan kampanye Pemira Unud 2023, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai dibacakan poin-poin naskah deklarasi tersebut, para peserta pemira eksekutif nomor urut 1 dan 2 diminta untuk tidak mengumbar sisi negatif dan berfokus menampilkan hal-hal baik mengenai dirinya sendiri. Deklarasi kampanye pemira damai merupakan momentum penting sebagai sesama civitas akademika Universitas Udayana dan sebagai sesama peserta pemira eksekutif.
“Kampanye merupakan upaya untuk meyakinkan pemilih agar memilih peserta pemira eksekutif berdasarkan aspek positif dan keunggulan kompetitif yang dimiliki masing-masing peserta pemira, baik tim pemenangan atau pasangan Capres dan Cawapres BEM PM Universitas Udayana, ” ujar Hakim Konstitusi MK Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.
“Kedua pasangan peserta pemira eksekutif nomor urut 1 dan 2 tahun 2023 memiliki hubungan yang erat karena pernah bekerja bersama dalam satu kabinet dan periode yang sama. Mereka saling menganggap sebagai sahabat, memiliki pemahaman yang mendalam tentang program-program yang dijalankan, serta memiliki pengalaman yang secara keseluruhan menunjukkan keterlibatan aktif dalam Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana. Dengan demikian, sindir-menyindir pastinya sedikit berkurang karena mereka mengetahui titik lemah dan titik kuat masing-masing. Dan yang terpenting, kami meyakini para pasangan capres-cawapres memiliki niat utama yang sama, (yaitu) untuk menjaga kedamaian Kampus Pewahyu Rakyat dan membangun Pulau Dewata serta Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, ” sambung Angelo Basario Marhaenis.
“Pada saat masa tenang, Bawasra Unud 2023 menerima 9 Laporan dan 2 Temuan serta menolak 1 Laporan dikarenakan tidak memenuhi alat bukti, ” ujar sekretaris Bawasra Unud 2023, Anak Agung Ari Laksmi.
“Dalam pelaksanaan Pemira Universitas Udayana tahun ini, pada tanggal 2 Desember terdapat satu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemira. Meskipun seharusnya memasuki masa tenang dan menjadi masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemira, namun pada 6 Desember 2023 terdapat satu laporan masuk dan diterima yang menjadikan awal mula Lonjakan Laporan dan Temuan. Pada tanggal 7 Desember 2023, terdapat dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemira dan dua Temuan Dugaan Pelanggaran Pemira. Bawasra membuka pengaduan proses pemira hingga pukul 14.00 WITA, tertanggal 8 Desember 2023 dan sejumlah lima perkara dan menolak satu perkara, ” kata Ahmad Ghifari Zakaria sebagai Wakil Ketua Bawasra Unud 2023.
Hasil Putusan Sidang Tertutup dan Terbatas Universitas Udayana Tahun 2023. Pada No. Perkara 005/P/Bawasra. Unud/XII/2023, tentang pelanggaran pemira Bab XIV dengan hasil yakni mengabulkan permohonan dari Pihak Penggugat sepenuhnya, menghukum Tergugat dengan sanksi pengurangan suara sebanyak 20 persen dari hasil jumlah suara sah ditujukan kepada Bagas Rahmad Dewanto. Kemudian No. Perkara 006/P/Bawasra.Unud/XII/2023, tentang pelanggaran pemira Bab XIV dengan hasil yakni mengabulkan permohonan dari Pihak Penggugat sepenuhnya, menghukum Tergugat dengan sanksi pengurangan suara sebanyak 20 persen dari hasil jumlah suara sah pengurangan sebelumnya ditujukan kepada Saudara Jhon Lihardo Sipayung bersalah karena melakukan kampanye di masa tenang.
Peserta Pemira Nomor Urut 2 bertanggungjawab atas kesalahan dari Saudara Bagas Rahmad Dewanto dan Jhon Lihardo Sipayung. Adapun perkara lain digugurkan dikarenakan tidak dapat memenuhi alat bukti pada saat sidang tertutup dan terbatas bawasra berlangsung.
Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara dan Penetapan Pemenang Pemira Unud 2023 yang dilakukan oleh KPRM bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Hasil penghitungan peserta pemira eksekutif nomor urut 1 (I Wayan Tresna Suwardiana dan Ricardo Elim) jumlah perolehan suara sebanyak 4.788 dan peserta pemira eksekutif nomor urut 2 (Ahmad Adi Suryono dan Paskah Toga) jumlah perolehan suara sebanyak 3.206. Menindaklanjuti keputusan Bawasra Unud 2023, jumlah perolehan suara peserta pemira eksekutif nomor urut 2 dari 3.206 menjadi 2.565 dikarenakan pengurangan suara sebanyak 20 persen, lalu dikurangi pengurangan suara 20 persen kembali dari 2.565 menjadi 2.052, sehingga total pengurangan sebanyak 1.154 suara sah.
Sumber :https://www.unud.ac.id/in/berita6197-Cetak-Sejarah-Pemira-Universitas-Udayana-Bawasra-Unud-2023-Lakukan-Pengurangan-1-154-Suara-Sah.html