Tuduhan Perdagangan Orang oleh Penuntut Umum Keliru, Advokat Sugiyanto: Klien Juga Korban

Tuduhan Perdagangan Orang oleh Penuntut Umum Keliru, Advokat Sugiyanto: Klien Juga Korban
Kuasa hukum Sugiyanto, S.H., yang berkantor di Kantor Advokat  SUGIYANTO, S.H AND ASSOCIATES dengan alamat Jalan Tukad Baru Timur No. 100 A, Karang Desa Banjar Panti Gede Pemogan Denpasar Selatan - Bali.

DENPASAR - Perjuangan pasutri dalam menuntut keadilan di PN Denpasar harus terus dicermati menggunakan hati nurani. Agus Kusmanto dan istrinya, Elly Yuliantini merupakan korban dari perbuatan Yuda Yuswandhana (buron), Maudy Dwi Kasih (buron) dan Rio Sidarta Utama (terdakwa).

Bahasa kata korban ini bila dicermati lebih dalam sesuai dengan keterangan Agus Kusmanto dan istrinya, Elly Yuliantini saat diperiksa sebagai saksi mahkota bahwa Lembaga Pelatihan Kerja yakni Diah Wisata Internasional (2003) yang selama ini beroperasi hanya membantu sebagai pelatihan dalam persiapan tenaga kerja bila ada perekrutan tenaga kerja di luar negeri.

Ia menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah memposting atau membuat lowongan kerja ke luar Negeri melalui Media sosial. Yuda Yuswandana, Maudy Dwi Kasih dan Terdakwa Rio Sidarta Utama, merekalah yamg menjanjikan para kandidat (calon tenaga kerja) itu untuk bekerja di luar negeri.

Agus Kusmanto dan istrinya, Elly Yuliantini menerangkan bahwa mereka (Yuda Yuswandana, Maudy Dwi Kasih dan Terdakwa Rio Sidarta Utama) memerintahkan untuk menitipkan uang pembayaran dari Para Kandidat sambil mengikuti pelatihan di Diah Wisata Internasional.

Yang berlanjut para kandidat diuruskan Visanya oleh Yudha Yuswandhana dan Maudy Dwi Kasih, tetapi setelah visa keluar ada beberapa Kandidat yang melapor menduga Visa dan Tiket Pesawat tersebut adalah Palsu.

Keterangan itu didapat dari pihak booking tiket dan traveloka yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan pesanan tiket atas nama para kandidat. Setelah mengetahui hal itu hendak menanyakan kepada Yuda Yuswandhana dan Maudy Dwi Kasih telah menghilang dan tidak ada kabar.

Uang sekitar 1, 4 milyar dari para kandidat yang sudah ditranfer kepada Yuda Yuswandana bisa dikatakan lenyap tak berbekas. Melihat kondisi ini terdakwa Rio Sidarta Utama kemudian mengambil alih untuk memberangkatkan Para Kandidat ke New Zealand. Semua pembayaran yang dititipkan dari Para Kandidat kemudian ditransfer terdakwa Elly Yuliantini kepada terdakwa Rio Sidarta Utama dengan nominal 600 juta rupiah.

Agus dan Elly pada porsinya telah mengembalikan uang milik para kandidat yang itu merupakan uang untuk pelatihan di Diah Wisata Internasional. Sedangkan terdakwa Rio Sidarta Utama berjanji akan mengembalikan uang para kandidat dalam surat pernyataan pengembalian uang yang telah diterimanya apabila Para kandidat tidak jadi berangkat, karena uang tersebut dalam keterangannya telah digunakan untuk proyek lain.

Berdasarkan temuan fakta diatas pihak Agus dan Elly melaporkan hal ini kepihak yang berwajib yakni Polda Bali. 

Menemui salah satu kuasa hukum dari Agus dan Elly yakni Advokat Sugiyanto, S.H., menegaskan disana bahwa Agus dan Elly merupakan sama-sama korban dari Rio Sidarta Utama dan kawan-kawan yang itu telah diakui olehnya di muka persidangan.

Tuntutan 6, 5 tahun dengan subsider 6 bulan (200 juta) oleh jaksa penuntut umum (JPU) adalah sangat keliru karena fakta persidangan telah diutarakan secara jelas bahwa Rio Sidarta Utama lah yang mengakui telah menipu para korban selama ini.

" JPU telah menyamakan peran dari klien kita, tentu itu keliru. Agus dan Elly merupakan korban yang sama, karena Diah Wisata Internasional merupakan balai pelatihan kerja dengan izin yang lengkap bukan agen keberangkatan, " ungkapnya.

Kuasa hukum Sugiyanto, S.H., yang berkantor di Kantor Advokat  SUGIYANTO, S.H AND ASSOCIATES dengan alamat Jalan Tukad Baru Timur No. 100 A, Karang Desa Banjar Panti Gede Pemogan Denpasar Selatan - Bali ini menjelaskan juga bahwa peran dari Agus dan Elly dengan Rio Sidarta Utama sangat berbeda. 

" Tuntutan JPU kepada Klien kita disamakan dengan peran dari Rio Sidarta Utama, JPU telah salah tafsir untuk kasus ini "

MoU yang ditanda tangani bersama menjadi bukti bahwa peran antara keduanya adalah berbeda.

Sugiyanto juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perekrutan tenaga kerja, agar kedepannya tidak mendapatkan kejadian yang sama. Ia juga berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan secara adil untuk permasalahan ini.

Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali yang dimintai keterangan sampai saat ini belum dapat memberikan informasi terkait hal ini, mungkin dikarenakan kesibukan pergantian jajaran tinggi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali oleh Ketut Sumedana. (Ich)

keadilan bali kejati bali pn denpasar kasus tenaga kerja
Mariza

Mariza

Artikel Sebelumnya

Be’tutu Ayam dan Ayam Taliwang, “Tombo Kangen”...

Artikel Berikutnya

Prinsipal Penggugat Tak Hadir, Ada Dugaan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Guru Bermutu, Indonesia Maju, Membentuk Generasi Emas 2045
Kodim Klungkung Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Nusa Penida
Babinsa Koramil Dawan Dampingi BNNK Klungkung di Kantor Desa Dawan Kaler

Tags